28 Unit Motor Knalpot Brong di Balung Disita Polisi

Jember Hari Ini – Sebanyak 28 unit sepeda motor knalpot brong disita polisi saat melintas di jalan Desa Curah Lele, Kecamatan Balung, Minggu pagi (26/03/2023). Dari 28 unit tersebut, sejauh ini masih ada 10 unit yang belum diambil pemiliknya.

Kapolsek Balung, AKP Sunarto, menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas balap liar dan suara bising dari knalpot brong. Berbekal laporan itu, Kapolsek Balung memimpin razia di sepanjang jalan tersebut. Dalam hitungan jam, polisi berhasil menyita 28 unit sepeda motor knalpot brong.

Untuk memberikan efek jera, polisi meminta para pengendara motor knalpot brong itu membawa motornya dengan cara didorong menuju Polsek Balung. Selanjutnya, mereka bisa mengambil kembali motornya dengan syarat membawa bukti kepemilikan dan mengganti ke suku cadang SNI.

Hingga Senin siang, sudah ada 18 unit sepeda motor yang sudah diambil kembali oleh pemiliknya. Masih ada sisa 10 unit yang tidak dilengkapi plat nomor yang belum diambil. Sejauh ini, polisi belum mengetahui alasan pemilik motor itu tidak segera mengambil motornya. Namun, jika nanti ditemukan indikasi bodong, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Satlantas Polres Jember. (Rusdi)

Comments are closed.