Pemilik Gudang Penyimpanan Onderdil Diduga Palsu Jadi Tersangka

Jember Hari Ini – Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember menetapkan IF, warga Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe sebagai tersangka. Ia diduga memperjual belikan suku cadang dan oli diduga palsu.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Iptu Kukun Waluwi Hasanudin, mengatakan, pada hari Jumat lalu pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik IF, di Desa Sumberjambe. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai onderdil merek Honda. Terkait jumlah pastinya, hingga saat ini polisi masih melakukan pengumpulan lebih lanjut.

Usai penggerebekan tersebut, selain memeriksa IF, polisi juga memeriksa pihak AHASS. Dari keterangan pihak AHASS itulah ada dugaan bahwa onderdil dan oli yang dijual oleh IF palsu. Sebab, AHASS menyatakan tidak pernah memproduksi onderdil dan oli yang diperjual belikan oleh IF.

Selanjutnya, polisi menetapkan IF sebagai tersangka. Meski demikian, polisi masih perlu meminta keterangan saksi ahli yang ada di jakarta untuk memastikan kembali keaslian onderdil dan oli yang dijual oleh IF.

Lebih lanjut Kukun menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 57 ayat (2) juncto pasal 106 juncto pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsider pasal 9 huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.