Jember Hari Ini – Polres Jember mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan Kecamatan Tanggul dengan meminta keterangan pelapor, Sutrisno, salah seorang ketua LSM, di Mapolres Jember. Kedatangan Sutrisno didampingi 2 orang penasehat hukumnya, Ainul Yaqin Wahyu Suryawan dan Faisol Abrori.
Sebelumnya, Sutrisno melaporkan dugaan kasus korupsi TKD Klatakan Tanggul ke Mapolda Jatim, Senin (07/11/2022) lalu. Dengan terlapor mantan Kepala Desa Klatakan, RH dan PJ Kades Klatakan, WW serta pengusaha tebu, MA. Laporan ini dilakukan setelah menemukan banyak kejanggalan, mulai dari lelang hingga ketidaksesuaian antar dokumen.
Menurut Sutrisno, kasus yang dilaporkan ke Polda Jatim 5 bulan lalu, namun penanganan dilimpahkan ke Polres Jember. Dia mengaku tidak bisa menghitung jumlah pertanyaan penyidik karena dimintai keterangan sekitar 4 jam, mulai pukul 1 siang hingga pukul 5 sore, Rabu (29/03/2023).
Dia ditanya seputar dugaan korupsi TKD Klatakan dan diminta dokumen pendukungnya. Dalam kesempatan tersebut, ia langsung menyodorkan data dan dokumen sesuai permintaan penyidik.
Penasehat hukum Sutrisno, Ainul Yaqin Wahyu Suryawan, menegaskan, pemeriksaan kliennya berjalan lancar dan dapat dijawab dengan baik. Bahkan, keterangan itu didukung oleh data dan dokumen yang sesuai. Selain itu, polisi juga mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan, namun belum menyebutkan nama-nama saksi yang akan dipanggil.
Sementara Andi Cahyono Poetra, kuasa hukum pengusaha tebu, MA dan mantan Kades Klatakan, RH, membantah tudingan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya. Dia juga menjelaskan bahwa proses jual beli tebu oleh kedua kliennya dilakukan secara sah melalui proses lelang. Bahkan, proses itu sudah dilakukan 2 periode kepemimpinan mantan Kades Klatakan RH.
Andi mengaku masih menunggu konfirmasi penyidik kepada kliennya karena hingga saat ini belum diberitahu penyidik. (Hafid)