Jember Hari Ini – Aktivitas di pondok pesantren asuhan FH, tersangka pencabulan di Kecamatan Ajung masih normal. Demikian disampaikan kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib.
Menurut Habaib, meskipun beberapa waktu lalu sempat digeruduk warga, namun kondisi pesantren asuhan kliennya masih kondusif. Bahkan, sejak memasuki bulan suci ramadan, kegiatan di dalam pondok pesantren tersebut masih normal.
Para santri yang memilih tetap belajar meskipun pengasuhnya mendekam di penjara, tetap mengaji. Bahkan, kegiatan setor hafalan al-qur’an hingga saat ini masih berjalan normal. Kegiatan-kegiatan normatif rutin juga masih berjalan seperti sebelum FH terjerat kasus.
Sebelumnya, FH kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember sejak tanggal 28 Maret 2023. Kejaksaan Negeri Jember menyiapkan 5 orang jaksa untuk menangani kasus tersebut. Sementara FH juga menyiapkan 3 sampai 4 orang pengacara untuk mendampinginya selama proses sidang pokok perkara. (Hafid)
