SPSI Jember Jelaskan Tahapan Pengaduan Pekerja yang Tidak Terima THR

Jember Hari Ini – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember akan mengawal proses pembayaran thr dari perusahaan untuk pekerja. Pihaknya sudah siap membuka posko pengaduan untuk pekerja di kantornya.

Sekretaris DPC SPSI Jember, Taufik Rahman, mengatakan, THR merupakan hak normatif yang harus dibayarkan perusahaan, maksimal sepekan sebelum lebaran. Dalam penyelesaian perselisihan pekerja dengan perusahaan, termasuk tentang THR, pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Pertama, pekerja akan diajak untuk menyampaikan detail keluhan. Bila memang ditemukan pelanggaran dari perusahaan, pihaknya akan meminta penyelesaian mediasi dengan perusahaan.

Namun, bila jalan mediasi gagal ditempuh, maka proses selanjutnya akan dilaporkan ke pengawas di Disnaker sesuai Peraturan Menaker. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Taufik menyebut, pekerja yang bekerja dibawah satu tahun juga sudah berhak mendapatkan THR secara proporsional. Sementara pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun wajib mendapatkan hak THR 1 kali gaji sesuai UMK. (Ulil)

Comments are closed.