Jember Hari Ini – Seorang perempuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru berinisial SS, warga Kecamatan Jelbuk dilaporkan ke Polres Jember. Ia dilaporkan oleh suaminya berinisial EDR, atas dugaan perzinaan dengan pria selingkuhannya berinisial RH.
Orang tua EDR, RSD, menyatakan, dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut terungkap pada hari Sabtu (11/03/2023). Saat itu, SS saling berkirim pesan whatsapp dengan RH hingga tertidur.
Suami SS kemudian mengecek ponsel korban dan menemukan chatting mesra dan mesum antara istrinya dengan RH. Bahkan, dalam chat itu terdapat video saat SS sedang berbuat mesum dengan RH di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Patrang.
Atas kejadian itu, EDR kemudian melaporkan istrinya SS dan pria selingkuhannya, RH, ke Polres Jember, pada hari Jumat (17/03/2023) lalu. Bahkan, EDR juga berkirim surat kepada BKPSDM Jember, Dinas Pendidikan Jember, dan SMP tempat SS mengajar.
Selain proses hukum, RSD berharap BKPSDM dan Dinas Pendidikan Jember membatalkan pengangkatan SS sebagai ASN P3K. (Rusdi)
