Jember Hari Ini – Seorang pengepul benih lobster berinisial MS, warga Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu ditangkap polisi, Rabu (29/03/2023) lalu. Ia ditangkap saat mempersiapkan pengiriman benih lobster ke Singapura.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan, sejak bulan Februari hingga Maret 2023, tersangka sudah berhasil mengirim benih lobster ke Singapura sebanyak dua kali. Benih lobster tersebut dikirim melalui jasa pesawat menuju Singapura.
Tersangka tidak sendirian, namun dibantu oleh seseorang yang sudah siap menjemput lobster dari tersangka di dekat bandara. Polisi masih melacak identitas pria yang menjadi komplotan tersangka tersebut.
Kepada penyidik MS mengaku menjual benih lobster seharga Rp15 ribu untuk jenis pasir dan Rp25 ribu untuk jenis mutiara. Tiap berhasil mengekspor benih lobster, tersangka mendapatkan keuntungan Rp6 juta.
Lebih jauh Dika menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita benih lobster jenis pasir sebanyak 19.273 ekor, jenis mutiara 1.517 ekor, sebuah HP, dan nota pembelian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang PERPPU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah menjadi pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal RP1,5 miliar. (Rusdi)