Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menemukan banyak pemilih ganda, baik ganda antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten dan provinsi. Namun untuk pemilih ganda itu langsung diselesaikan, dengan mencoret salah satunya. Sebab, data ganda secara otomatis akan tertolak masuk dalam aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih sudah selesai 100 persen sebelum tanggal 14 Maret 2023 lalu.
Selanjutnya, petugas PPS menyusun daftar pemilih hasil coklit tersebut sesuai temuan Pantarlih. Seperti salah penempatan TPS, kemudian ditempatkan ke TPS terdekat dengan domisili pemilih. Jika ada pemilih ganda, langsung dicoret salah satunya. Termasuk jika menemukan pemilih yang pindah domisili disertai administrasi kependudukan.
Data tersebut kemudian dikumpulkan di kecamatan dan dianalisis, apakah ada pemilih ganda antar desa. Bahkan, sudah dilakukan analisis di tingkat kabupaten.
Hanafi juga menjelaskan, KPU pusat juga melakukan koordinasi nasional selama 5 hari di Bali, tanggal 24 hingga 28 Maret 2023 untuk menyelesaikan ganda antar kabupaten dan antar provinsi. (Hafid)