Jember Hari Ini – MS, seorang pengusaha lobster yang kini ditahan di Polres Jember, ternyata sudah sejak tahun 2017 membudidayakan lobster. Ia baru tiga bulan nekat membudidayakan benih lobster hingga akhirnya terjerat hukum.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan, tersangka MS mengantongi izin pembudidayaan. Sejak bulan Februari 2023, MS mulai tertarik membudidayakan benih lobster dengan bekerjasama dengan IBN, warga Kepulauan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Sejak melakukan pembudidayaan dan penampungan benih lobster itu, MS sudah dua kali mengekspor benih lobster ke Singapura. Tiap melakukan pengiriman, ms mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp6 juta.
MS berencana melakukan pengiriman benih lobster untuk ketiga kalinya, namun ia ditangkap polisi. Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengepul benih lobster berinisial MS, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu ditangkap polisi, Rabu (29/03/2023) lalu. Ia ditangkap saat mempersiapkan pengiriman benih lobster ke Singapura. (Rusdi)