Terdakwa Disabilitas Rungu Tak Paham Pertanyaan, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan

Jember Hari Ini – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Arya Widiatmoko, memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi verbalisan kasus pencurian dengan  terdakwa ST.

Sebab, saat pemeriksaan terdakwa, majelis hakim kesulitan mendapatkan jawaban ST karena tidak bisa memahami pertanyaan hakim dan jaksa. Bahkan, 3 penerjemah bahasa isyarat tidak bisa membuat terdakwa ST paham pertanyaan hakim dan jaksa.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, JPU mengajukan 3 pertanyaan, 2 dijawab dan satu tidak terjawab hingga ditutup oleh majelis hakim. Pertanyaan yang belum dijawab yaitu alasan terdakwa membantah keterangan yang telah diberikannya ke penyidik Polsek Kalisat.

Karena itu, salah seorang penasehat hukum terdakwa ST, Deden Yudiansyah Wanto, meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan karena adanya kendala yang muncul dalam sidang itu. Dia menjelaskan, penerjemah mengerti tentang gerak tubuh terdakwa, namun kesulitan menerjemahkan pertanyaan jaksa dan hakim kedalam bahasa isyarat yang dipahami terdakwa.

Sebab, terdakwa tidak pernah belajar bahasa isyarat resmi sekolah luar biasa. Dia juga mengapresiasi hakim yang mengabulkan pemeriksaan saksi purbalisan.

Majelis hakim yang dipimpin Arya Widiyatmoko, akhirnya menunda sidang, Senin (03/04/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dan saksi penerjemah dari Polsek Kalisat.

Sebelumnya, seorang penyandang disabilitas rungu, dibawa ke meja hijau karena diduga mencuri alat pengeras suara. Terdakwa dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP. (Hafit)

Comments are closed.