Beroperasi Saat Ramadan, Pemilik Tempat Karaoke Hexo Dikenakan Tipiring

Jember Hari Ini – Tempat Karaoke Hexo yang berada di kompleks Jember Town Square (Jetos) Kecamatan Sumbersari nekat beroperasi saat ramadan. Untuk memberikan efek jera, pemilik tempat karaoke berinisial TST, warga Kecamatan Patrang dikenakan tindak pidana ringan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, mengatakan, sesuai Surat Edaran Bupati Jember, seluruh tempat hiburan malam diminta berhenti beroperasi selama bulan suci ramadan. Namun, Karaoke Hexo masih nekat beroperasi, bahkan suara musiknya sampai terdengar dan mengganggu warga.

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu malam (02/04/2023). Dalam penggerebekan itu, ada 5 orang wanita pemandu lagu diamankan saat berkaraoke di dalam. Polisi juga mengamankan TST selaku pemilik tempat karaoke tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi kemudian mengajukan sidang tindak pidana ringan terhadap TST. Sementara 5 orang wanita pemandu lagu hanya sebatas saksi. (Rusdi)

Comments are closed.