Jember Hari Ini – Ratusan ribu pemilih dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Jember dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan di Kabupaten Jember.
Pantauan Prosalina FM di sejumlah kecamatan, pemilih yang dinyatakan TMS dalam DPHP pada masing-masing kecamatan bervariasi. Di Kecamatan Mayang dan Sumberjambe angka pemilih yang dinyatakan TMS masing-masing sekitar 13 ribu pemilih. Sedangkan di Kecamatan Sumbersari sekitar 73 ribu pemilih.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, banyak pemilih yang TMS berdasarkan hasil coklit yang dilakukan pantarlih. Mereka dinyatakan TMS karena meninggal dunia, data ganda dengan antar desa, antar kabupaten atau provinsi, menjadi anggota TNI-Polri. Selain itu, ada pemilih yang dibawah umur.
Hanafi juga menjelaskan, banyaknya TMS disumbang dari pemilih yang meninggal dunia merupakan akumulasi dari jumlah pemilih bertahun-tahun, namun baru kali ini bisa dilakukan pengurusan akta kematian. Sebab, syarat dicoret dari data pemilih harus ada bukti akta kematian. (Hafid)