Jual Rumah Orang, Warga Kalisat Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Diduga kuat menjual rumah orang lain, seorang pria berinisial EBA, warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat, kini mendekam di ruang tahanan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp100 juta lebih.

Kapolsek Kalisat, AKP Istono, mengatakan, awalnya tersangka menawarkan rumah yang dikontraknya kepada korban bernama Abdus Salam, warga Desa Patempuran Kecamatan Kalisat. Tersangka mengaku bahwa rumah tersebut merupakan miliknya sendiri dan hendak dijual. Korban yang percaya begitu saja, langsung membayar biaya pembelian rumah tersebut menggunakan satu unit mobil senilai Rp52 juta.

Korban juga melunasi kekurangannya sebesar Rp90 juta. Setelah melunasi pembelian rumah tersebut, korban menanyakan sertifikat tanah yang ditempati tersebut. Namun, tersangka tak kunjung memberikannya dengan alasan sedang berada di notaris.

Korban kemudian membayar biro jasa mengurus sertifikat tersebut di notaris. Namun, saat diurus ternyata rumah yang dijual oleh tersangka milik orang lain. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kalisat. Tersangka ditangkap pada tanggal 29 Maret 2023 lalu.

Lebih jauh Istono menjelaskan, hingga saat ini tersangka ditahan di Polsek Kalisat. Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain. (Rusdi)

Comments are closed.