Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial MR, warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah mendekam di penjara. Ia ditangkap beberapa waktu lalu karena kasus penipuan dan penggelapan.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, mengatakan, pada bulan November tahun 2019 lalu, tersangka mendatangi rumah korban untuk meminjam uang Rp35 juta. Tersangka mengaku terdesak kebutuhan dan berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya dalam waktu dua bulan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka meninggalkan mobilnya di rumah korban. Korban yang percaya karena sudah ada jaminan, langsung memberikan pinjaman Rp35 juta kepada tersangka. Dua pekan kemudian, tersangka kembali menemui korban dan mengambil mobilnya dengan alasan akan dijual untuk membayar hutang kepada korban.
Namun, setelah mobil itu diserahkan dan dijual, tersangka tidak kunjung membayar hutangnya. Saat ditagih ke rumahnya, tersangka selalu menghilang bahkan saat dihubungi nomor teleponnya selalu tidak aktif. Korban yang menyadari telah ditipu akhirnya melapor ke Polsek Jenggawah pada tanggal 10 Februari 2023.
Lebih jauh Rinto menjelaskan, setelah melakukan pengintaian, tersangka berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya pada tanggal 31 Maret 2023 lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Rusdi)