Anggota Polisi yang Terlibat Narkoba Divonis 6 Bulan Penjara

Jember Hari Ini – Andrik Bagus Permana, anggota Polsek Ambulu Polres Jember diganjar 6 bulan penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin Alfonsus Nahak, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kamis sore. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Adek Sri Sumarsih, yang menuntut 6 bulan penjara.

Sidang tersebut digelar secara daring dan luring. Andrik Permana yang berada di Lapas Jember saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, menyatakan masih pikir-pikir. Karena itu, Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Nahak, memberikan kesempatan 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih, juga menyatakan pikir-pikir karena terdakwa masih belum menerima putusan itu. Pihaknya masih menunggu sikap terdakwa. Jika mengajukan banding, ia juga akan mengajukan banding.

Sementara penasehat hukum terdakwa Andrik, Naniek Sugiarti, menjelaskan, putusan tersebut sudah ringan. Dia menyarankan untuk menerima putusan tersebut.

Sementara dalam sidang terpisah, 2 orang terdakwa lainnya, Dwi Wahyu Susanto dan Iwan Irwanto divonis 8 bulan penjara. Kedua terdakwa ini bersama Andrik Bagus Permana menggunakan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih. (Hafit)

Comments are closed.