Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu 2024 Kabupaten Jember mencapai 1.985.725 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 981.709 pemilih laki-laki dan 1.004.014 pemilih perempuan.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS pemilu 2024 tingkat kabupaten, Rabu malam (05/04/2023).
Menurut Hanafi, penetapan DPS tersebut, hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Nantinya rekapitulasi juga digelar tingkat provinsi, 12 Maret 2023.
Dia menjelaskan, dalam pleno terbuka, setiap PPK diminta membacakan satu persatu hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pada tingkat kecamatan. Mulai jumlah pemilih aktif, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih perbaikan dan pemilih potensial non KTP.
Selanjutnya data pemilih aktif tersebut dijadikan DPS pada pemilu 2024. Salinan keputusan DPS selanjutnya akan diumumkan ke publik, diserahkan ke parpol peserta pemilu, dan stakeholder.
Tujuannya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, akan disampaikan ke PPS dan Pantarlih untuk mengecek kembali hasil coklit yang sudah dituangkan dalam DPS.
Hanafi menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi DPT, jumlah DPS tersebut kemungkinan juga berubah.
Diketahui, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jember untuk pemilu 2024 sebanyak 7.706 TPS tersebar di 31 kecamatan. (Hafit)