Jember Hari Ini – Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufiq Rahman, menyebut dari sekian banyak perusahaan, baru 30 persen yang memberikan upah kepada pekerja sesuai UMK 2023.
Untuk itu, Taufik meminta kepada Pemkab Jember agar lebih serius mendampingi hak normatif yang harus dimiliki pekerja, mulai dari upah pokok, upah lembur, THR, dan asuransi BPJS.
Masukan ini disampaikan Taufik melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jember, menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember tahun anggaran 2022.
Seperti diketahui, UMK Kabupaten Jember 2023 sebesar Rp2.555.662. Sejumlah perusahaan yang disebut belum memenuhi hak upah sesuai UMK mayoritas dari sektor perkebunan.
Lebih lanjut, Taufik meminta agar Pemkab Jember melakukan solusi konkrit dengan melakukan pemberdayaan melalui serikat pekerja, serikat buruh, atau langsung kepada pekerja, khususnya yang belum mendapatkan hak normatif.
Taufik menilai, dengan rendahnya upah dibawah UMK, ditambah tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya keterampilan masyarakat Jember, maka angka kemiskinan sulit terselesaikan tanpa adanya pemberdayaan. (Ulil)