Jember Hari Ini – Kuasa hukum terdakwa ST, Deden Yudiansyah, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa ST, penyandang disabilitas rungu, dari tuntutan pidana.
Sebab, sesuai fakta hukum dalam persidangan, pelakunya bukan terdakwa ST. Demikian disampaikan Deden dalam siding dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Luh Putu Denny Witari, menuntut terdakwa ST dengan hukuman 4 bulan penjara. Sebab, ST dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.
Deden menguraikan, sesuai keterangan saksi A Decharg atau saksi yang meringankan dibawah sumpah memberikan keterangan, saat peristiwa terjadi, terdakwa sedang berada di rumah. Terdakwa sedang membuat layang-layang.
Sedangkan pelaku yang diduga beraksi di rumah korban memakai masker. Jadi, patut diduga pelakunya bukan terdakwa. Karena itu, ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Luh Putu Denny Witari, meminta waktu menyampaikan tanggapan, Kamis besok (13/04/2023).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Arya Widiatmoko, kemudian menunda sidang, Kamis besok, dengan agenda penyampaian replik atau tanggapan terhadap pledoi. (Hafit)