Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial ZN, warga Desa Serut Kecamatan Panti berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah mengancam membunuh seorang perempuan bernama Hopiah menggunakan sebuah celurit.
Kapolsek Panti, Iptu Lilik Sukoco, mengatakan, pada hari Selasa (11/04/2023) korban yang menuduh tersangka mencuri janur miliknya meminta kepada istri tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya. Perkataan korban kemudian disampaikan kepada tersangka. Atas tuduhan tersebut, tersangka merasa tidak terima.
Hingga akhirnya, tersangka mencegat korban saat melintas di depan rumahnya. Saat itu, tersangka langsung mendorong korban hingga terjungkal. Tersangka juga masuk ke rumahnya dan kembali dengan membawa sebilah celurit.
Tersangka mengancam membunuh korban menggunakan celurit itu. Beruntung saat itu ada warga yang melintas, berhasil melerai dan merebut celurit dari tangan tersangka. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panti.
Lebih jauh lilik menjelaskan, sebelum proses penyelidikan dilanjutkan, polisi mengupayakan jalur mediasi. Namun dari pihak korban tetap meminta proses hukum tetap dilanjutkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP. (Rusdi)