Raperda Pesantren di Jember Siap Dibahas Tahun Ini

Jember Hari Ini – Selangkah lagi Pemerintah Kabupaten Jember akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren. Sebab, raperda tentang fasilitasi pondok pesantren di Kabupaten Jember sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Mufid, raperda tentang fasilitasi pondok pesantren ini bagian dari 26 raperda yang akan dibahas pada tahun ini. Progres pembahasannya saat ini tinggal pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Belum dibentuknya Pansus saat ini karena masih ada kerja Pansus yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yakni Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember tahun 2022. Pansus ini ada 2, yakni pansus 1 dan pansus 2, sudah bekerja dan dalam tahap penyelesaian.

Menurut Mufid, setelah Pansus LKPJ selesai, baru akan membentuk Pansus pembahasan raperda tersebut. Draft raperda pesantren, termasuk draft raperda lainnya sudah siap dibahas. Selanjutnya dilakukan uji publik yang bisa dilakukan oleh Bapemperda dan bisa juga dilakukan oleh Pansus. Menurut rencana DPRD akan membentuk 4 Pansus untuk membahas 26 raperda.

Sebelumnya, ratusan pesantren Jember terhambat memasukkan data Education Information Management System (EMIS). EMIS adalah aplikasi untuk basis data siswa madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama pusat. (Hafit)

Comments are closed.