SPSI Jember Tegaskan Pekerja Kontrak Juga Berhak Peroleh THR

Jember Hari Ini – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember menegaskan bahwa pekerja yang berstatus outsourcing atau kontrak juga berhak mendapatkan hak normatif Tunjangan Hari Raya (THR).

Sekretaris DPC SPSI Jember, Taufik Rahman, mengatakan, sesuai aturan lama, pekerja outsourcing memang tidak mendapatkan perhatian hak THR, namun harus diberikan upah diatas UMK.

Namun, saat ini sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, dan Permenaker, Taufik menyebut tidak diatur status pekerja mulai dari harian, karyawan atau kontrak. Dalam aturan tersebut, hanya disebut status pekerja atau buruh. Untuk itu, pekerja kontrak juga berhak mendapatkan THR.

Taufik juga mengingatkan agar perusahaan tidak lagi membedakan status pekerja. Pekerja dengan status kontrak, hak nomatifnya memang seringkali tidak dipenuhi.

Taufik menambahkan, selain hak THR, pekerja kontrak juga berhak mendapatkan tali asih sesuai besaran UMK ketika masa kontrak kerjanya berakhir. Kini, SPSI dan serikat buruh lain terus membuka posko pengaduan kepada pekerja yang belum mendapatkan hak normatifnya di masa-masa pembayaran THR. (Hafit)

Comments are closed.