Produksi Petasan, Warga Gumukmas Lebaran di Tahanan

Jember Hari Ini – Seorang pembuat petasan berinisial ST, warga Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas ditangkap polisi, Jumat (14/04/2023). Kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga yang resah dengan aktivitas produksi petasan di lingkungan mereka. Selanjutnya, pada Jumat pagi, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, tersangka tidak bisa berkutik. Ia hanya bisa pasrah digelandang ke Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3,5 kg bubuk mesiu, 242 petasan siap edar, 137 selongsong petasan, 100 gram sumbu, dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp600 ribu.

Kepada polisi tersangka mengaku sudah mulai memproduksi petasan sejak awal ramadan. Petasan yang ia buat dari ukuran kecil hingga besar diedarkan di desa mayangan.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap penjual bubuk mesiu yang menurut pengakuan tersangka merupakan warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul. (Rusdi)

Comments are closed.