Jember Hari Ini – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember memastikan bahwa Jember sudah memiliki Perda Pengelolaan Sampah dengan nomor 2 tahun 2023.
Kepala DLH Jember, Sugiyarto, mengatakan, Perda tersebut sudah ada di Bagian Hukum Pemkab Jember dan belum disosialisasikan sebab masih baru. Selanjutnya, Pemkab Jember akan menyusun Perbup untuk mengatur langkah teknis, salah satunya penggunaan kantong plastik di toko modern atau minimarket.
Menurutnya, Jember sudah tertinggal dibandingkan daerah lain untuk aturan pembatasan penggunaan kantong plastik. Setelah Pemkab Jember menyusun Perbup pengelolaan sampah, pihaknya berjanji akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha untuk menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Sementara itu, sebagai ganti penggunaan kantong plastik, pihaknya akan menggandeng UMKM untuk memproduksi tas belanja ramah lingkungan dengan nilai jual yang terjangkau. (Ulil)