Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg DPRD Jember 2024, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacalegnya

Jember Hari Ini – Meski tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 sudah memasuki hari kedua, namun tidak satupun partai politik peserta pemilu mendaftarkan bacalegnya ke KPU Jember.

Diketahui, jadwal pendaftaran Bacaleg DPRD Jember 2024 dimulai Senin 1 hingga 14 Mei 2023. Hal ini tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, mulai hari pertama hingga hari kedua, pukul 10 siang, belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu 2024.

Dia menjelaskan, persyaratan pengajuan Bacaleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mengajukan dokumen persyaratan pada masa pengajuan calon, yakni mulai Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.

Pengajuan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Selain itu, menyerahkan surat pengajuan daftar calon serta persetujuan calon. Partai politik dalam mengajukan bakal calon perlu memperoleh persetujuan dari ketua umum dan sekjen yang sah sesuai dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun dokumen persyaratan tersebut, surat pengajuan form model B yang diserahkan secara fisik, persetujuan dari pengurus tingkat pusat yaitu ketua dan sekjen. Kemudian form model B daftar bakal calon dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON.

Syai’in menambahkan, pengajuan Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Jember, tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dimulai pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore, di kantor KPU Kabupaten Jember. Sedangkan hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dimulai jam 8 pagi hingga pukul 12 malam. (Hafit)

Comments are closed.