Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Kalisat berhasil membongkar sindikat penjualan rumah kontrakan tanpa izin pemilik di Kecamatan Kalisat. Seorang notaris gadungan berinisial HI, warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat turut ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Kalisat, AKP Istono, mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, rumah yang dijual oleh tersangka EBA, warga Desa Ajung merupakan milik warga Lumajang. Dalam melancarkan aksinya, ternyata EBA bekerjasama dengan HI. HI bertugas menjadi seorang notaris gadungan agar bisa meyakinkan korban bahwa rumah yang dijual merupakan milik EBA.
Tidak lama setelah menangkap EBA pada awal April 2023 lalu, polisi juga berhasil menangkap HI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kuat kasus penjualan rumah milik orang lain itu merupakan rencana HI.
HI mengajak EBA selaku yang mengontrak rumah karena memiliki hubungan dekat dengan pembeli bernama Abdus Salam, warga Desa Patempuran Kecamatan Kalisat. Abdus Salam yang sudah percaya kepada EBA, akhirnya percaya begitu saja dan membeli rumah yang ditawarkan EBA.
Diberitakan sebelumnya, EBA, warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat, ditangkap polisi di rumahnya. Ia ditangkap setelah menjual rumah yang dikontraknya kepada tetangganya tanpa izin dari pemilik rumah tersebut. (Rusdi)