Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial MS, warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari tertangkap basah mencuri burung milik warga kelurahan setempat. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Sumbersari, Ipda Eko Hari Purwanto, mengatakan, awalnya tersangka menyelinap masuk ke rumah Dedi Eko Suyanto yang dalam kondisi kosong ditinggal liburan ke Malang. Tersangka masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban.
Tersangka sempat mencoba mencongkel pintu rumah korban di lantai satu namun gagal, hingga akhirnya memanjat ke lantai dua. Di lantai dua itulah, tersangka mengambil dua ekor burung milik korban.
Warga yang mengetahui aksi tersangka, melapor ke polisi. Tidak lama kemudian, warga bersama polisi mengepung tersangka. Tersangka yang merasa tidak aman, akhirnya bersembunyi di atas plafon kamar mandi rumah korban. Namun, upaya tersangka lolos dari kejaran gagal. Tidak butuh waktu lama, polisi bersama warga berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua ekor burung jenis kacer dan murai seharga Rp4,5 juta. Kepada penyidik tersangka mengaku bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. Tersangka sudah dua kali dipenjara karena kasus pencurian. (Rusdi)