75 Persen Pekerja di Jember Masih Diupah Dibawah UMK

Jember Hari Ini – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember menyampaikan respons rendahnya capaian perusahaan di Jember yang masih membayar pekerjanya dibawah UMK.

Hal ini menanggapi berkas rekomendasi LKPJ Bupati Jember tahun 2022 yang menyebut sebanyak 200 ribu orang tenaga kerja di Jember masih dibayar dibawah UMK atau sekitar sekitar 75 persen dari 850 perusahaan.

Sekretaris DPC SPSI Jember, Taufik Rahman, mengatakan, sebagian besar perusahaan yang belum membayar pekerjanya secara layak yakni dari sektor perkebunan. Sementara itu, BPS Jember mencatat andil terbesar PDRB Jember yakni di sektor perdagangan, pertanian, dan industri.

Taufik mengatakan, dari catatan SPSI, hampir semua perusahaan di sektor perkebunan belum membayar pekerjanya sesuai UMK, baik PTPN, PDP, dan perkebunan swasta. Tidak hanya itu, buruh di pergudangan tembakau juga belum dibayar secara layak.

Kendati demikian, SPSI menyadari sektor perkebunan memiliki penghasilan yang tidak menentu, disesuaikan dengan faktor cuaca. Bila dipaksakan, bisa berpotensi terjadi PHK besar-besaran.

Menurutnya, rendahnya upah pekerja di Jember harus menjadi PR serius dari Pemkab Jember. Perlu sinergitas antara Pemkab, pengusaha, dan serikat buruh. (Ulil)

Comments are closed.