Jember Hari Ini – DPRD dan Pemkab Jember telah mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah pada 31 Maret 2023 lalu. Salah satu poin penting dalam Perda tersebut, yakni menjadikan Jember semakin bersih dan menggerakkan masyarakat melakukan pemilahan sampah supaya memiliki nilai jual. Bahkan, Pemkab Jember telah bekerjasama dengan PT Pegadaian, menginisiasi program masyarakat menyetor sampah dapat tabungan emas.
Kini, DPRD meminta agar Pemkab Jember segera menyusun Perbup terkait perda pengelolaan sampah agar sejumlah aturan teknis bisa segera dieksekusi. Salah satunya pengendalian kantong plastik sekali pakai di toko modern waralaba.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan, Pemkab Jember juga harus melakukan sosialisasi bersama komunitas peduli lingkungan terkait Perda Pengelolaan Sampah yang baru dimiliki.
David berharap, program mengubah sampah jadi emas tidak hanya menjadi slogan. Pemkab Jember harus turun ke lapangan melakukan sosialisasi agar kebiasaan membuang sampah sembarangan bisa terus ditekan. (Ulil)
