Hari Ketiga, Parpol Belum Daftarkan Bacalegnya ke KPU Jember

Jember Hari Ini – Hingga hari ketiga tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jember 2023, belum satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan calonnya ke KPU. Namun sudah ada 7 dari 18 parpol yang sudah berkomunikasi dan menentukan hari dan tanggal pendaftaran.

Sebelumnya, KPU mengumpulkan Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung parpol dan staekholder, seperti Bakesbangpol, dan pihak pengamanan untuk memastikan kapan parpol peserta pemilu 2024 ini mendaftar ke KPU Jember.

Menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jember, Ahmad Susanto, dari pertemuan tersebut, diketahui pengurus partai politik belum mendaftarkan bacalegnya karena masih melengkapi syarat administratif.

Dia menjelaskan, secara umum parpol sudah siap dengan daftar calon model B1 pengajuan. Hanya saja, syarat administratif dari pengadilan, SKCK, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, memang butuh waktu.

Namun sudah ada 7 partai yang sudah mengajukan jadwal pendaftaran, seperti Nasdem tanggal 5 Mei, Demokrat dan Partai Gelora tanggal 7 Mei, PKS tanggal 8 Mei, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Indonesia tanggal 10 Mei, dan PBB di tanggal 13 Mei 2023. Susanto berharap, pengurus parpol tidak mendaftarkan bacalegnya pada detik -setik terakhir pendaftaran.

Diketahui, jadwal pendaftaran Bacaleg DPRD Jember 2024 dimulai Senin 1-14 Mei 2023. Hal ini tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Hafit)

Comments are closed.