Jember Hari Ini – Seorang pengedar narkotika jenis ganja jaringan Medan dibekuk di area persawahan Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari, Senin lalu. Diketahui tersangka berinisial AA yang baru 8 bulan bertempat tinggal di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers Rabu siang, mengatakan, tersangka merupakan warga Medan yang pernah merantau ke Bali. Kemudian sejak 8 bulan lalu menetap di rumah istrinya di Desa Karang Kedawung. Sejak berada di sana, tersangka menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan menuju Bali.
Pengiriman dari Medan ke Jember menggunakan jasa ekspedisi. Sementara dari Jember ke Denpasar Bali dikirim melalui bus angkutan umum. Tersangka mendapat keuntungan sebagai perantara sebesar Rp500 ribu per kilogram ganja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bisnis ganja yang dilakukan tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial S yang saat ini masih menjalani tahanan di Lapas Sanglah Bali.
Lebih jauh Hery menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 10 kg, satu unit HP, kartu ATM, dan buku tabungan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 KUHP ayat 2 dan pasal 111 KUHP ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Tersangka juga terancam denda minimal Rp1,3 miliar dan maksimal Rp13 miliar. (Rusdi)