Kasus Kiai Cabul di Ajung Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Jember

Jember Hari Ini – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih, akhirnya menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Djalil 2, FH, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jember. FH didakwa telah melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap 4 orang santriwatinya.

Demikian dia tegaskan, usai sidang perdana yang digelar secara tertutup di Ruang Sari Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang (04/05/2023). Sedangkan terdakwa FH mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIA Jember.

Menurut Adik, tim Jaksa Penuntut Umum siap membuktikan perbuatan cabul dan kekerasan seksual dalam persidangan mendatang. Tim jaksa sudah menyiapkan 20 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan, terdakwa mengikuti secara online. Namun untuk sidang berikutnya, Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin Alfonsus Nahak, memerintahkan sidang digelar secara offline.

Sidang berjalan lancar dan berlangsung sekitar 1 jam, dan kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sebab, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat.

Sementara kuasa hukum terdakwa FH, Edy Firman, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Dia menjelaskan, ada 3 dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya. Ketiganya adalah bersifat legspesialis dan umum menggunakan KUHP, yakni dakwaan primer dan subsider. Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak, menunda sidang, Kamis pekan depan (11/05/2023).

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Jember menetapkan FH, pimpinan Pondok Pesantren Al Djalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 4 santriwati.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan istrinya sendiri, HA, awal Januari 2023 lalu.  Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. (Hafit)

Comments are closed.