Jember Hari Ini – HI, warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat, otak penjualan rumah kontrakan, ternyata seorang residivis. Bahkan, ia juga pernah menawarkan tanah milik perhutani seluas 63 hektar kepada anggota polisi.
Kapolsek Kalisat, AKP Istono, mengatakan, HI merupakan spesialis penipuan. Ia sering mendatangi dan mendekati calon korbannya. Bahkan, HI sering mendatangi anggota polisi, menawarkan tanah yang bukan miliknya. HI juga sering mendatangi Polres Jember dan beberapa polsek jajaran.
Tidak tanggung-tanggung, tanah yang ditawarkan seluas 63 hektar. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mendekati calon korban. Meski demikian, Istono memastikan tidak ada korban yang terpedaya oleh tawaran tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang notaris gadungan berinisial HI, warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat dibekuk polisi. Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap EBA, tersangka kasus penipuan penjualan rumah milik orang lain. (Rusdi)