Surat Pengunduran Diri Anggota Bawaslu Jember Tinggal Tunggu SK

Jember Hari Ini – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, menegaskan anggota Bawaslu Jember, Ali Rahmad Yanuardi, resmi mengundurkan diri sejak 21 April 2023 kemarin. Karena itu, tugas-tugas yang diemban Yanuardi alias Yayan ini diambil alih Ketua Bawaslu langsung.

Menurut Thobrony, surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah dikirim ke Bawaslu RI. Karena itu, secara administrative saat ini pria yang bisa dipanggil Yayan ini sudah bukan anggota Bawaslu lagi. Dia tinggal menunggu surat pemberhentian dari Bawaslu RI.

Terkait kekosongan anggota Bawaslu tersebut, pihaknya tinggal menunggu arahan dari Bawaslu RI, apakah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak. Mengingat masa jabatan Bawaslu Kabupaten Jember tinggal sekitar 3 bulan, yakni hingga bulan Agustus 2023.

Thobrony juga mengaku belum tahu pasti siapa pengganti divisi yang ditinggalkan Yayan karena yang melakukan perangkingan 10 besar Bawaslu Kabupaten Jember adalah Bawaslu RI.

Sebelumnya, tinggal beberapa bulan lagi masa jabatannya berakhir, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Ali Rahmad Yanuardi, mengundurkan diri.

Pengunduran diri ini dilakukan karena dia maju menjadi Bacaleg DPRD Jember 2024. Sebelum di Bawaslu, Yayan pernah bekerja sebagai pegawai operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. (Hafit)

Comments are closed.