Bacaleg Mantan Napi Harus Membuat Pengumuman di Media Massa

Jember Hari Ini – Hingga hari ke-6, belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) dari partainya. Namun bacaleg mantan narapidana (napi) sudah terdengar ikut meramaikan pesta demokrasi 2024. Bahkan, parpol yang bersangkutan sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember terkait bacaleg mantan napi tahun 2024.

Menurut Komisi Teknis Dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jember, Ahmad Susanto, sudah ada parpol yang melakukan konfirmasi bacaleg mantan napi. Dia menjelaskan, bacaleg mantan napi memiliki persyaratan khusus, tidak sama dengan bacaleg pada umumnya.

Khusus bacaleg mantan napi dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih, harus menjalani masa jeda selama 5 tahun. Jika belum 5 tahun sejak bebas dari penjara, maka yang bersangkutan tidak bisa menjadi bacaleg. Selain itu, harus membuat pengumuman di media massa sebagai mantan napi dan sudah menjalani masa hukuman di lapas.

Selain itu, harus mendapatkan surat keterangan dari lapas, serta surat putusan dari pengadilan negeri yang telah berkuatan hukum tetap. Sedangkan untuk mantan napi yang hukumannya dibawah 5 tahun tanpa harus menjalani masa jeda 5 tahun.

Susanto juga menjelaskan, persyaratan tersebut berbeda dengan bacaleg tidak terlibat pidana. Mereka hanya meminta keterangan dari pengadilan tidak pernah terlibat pidana. (Hafit)

Comments are closed.