Jual Mobil Rental, Empat Pemuda di Tanggul Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Empat orang pemuda berinisial AT, MH, SY, WH, dan AS, warga Kecamatan Tanggul berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah berkomplot menjual mobil rental.

Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda, mengatakan, pada bulan April 2023 lalu, tersangka AT mendatangi rumah korban bernama Faruk, warga Kecamatan Tanggul. AT menyewa mobil Toyota Avanza selama dua hari dengan alasan hendak mengantarkan orang tuanya.

Namun, setelah dua hari, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya. Bahkan, diketahui bahwa mobil korban sempat digadaikan, kemudian dijual kepada warga Lumajang seharga Rp32,5 juta.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tanggul. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap AT pada hari Jumat (21/04/2023). Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka lain berinisial MH, SY, WH, Dan AS.

Lebih jauh Huda menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Rusdi)

 

 

Comments are closed.