Ahli Waris Protes Penggusuran Bangunan oleh Pemprov di Jalan Basuki Rahmat

Sunardi Sukirman menunjukkan bangunan yang pernah ditempatinya digusur.

Jember Hari Ini – Sunardi Sukirman, salah seorang ahli waris atas lahan seluas 38.400 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari memprotes penggusuran bangunan di atas lahan tersebut.

Pasalnya, pria berusia 76 tahun itu sejauh ini masih melakukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Kepada sejumlah wartawan, Sukirman mengatakan, sesepuhnya sudah menempati lahan tersebut sejak sebelum Indonesia merdeka.

Bahkan, Sukirman sendiri mengaku sempat tinggal di rumah tersebut sebelum akhirnya digunakan oleh Dinas Peternakan provinsi.

Lahan tersebut kemudian dipasang paving oleh Dinas Peternakan. Namun, Sukirman menghentikan pavingisasi itu dan menggugat Pemprov Jatim ke Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2015 lalu. Karena proses mediasi gagal, hingga akhirnya pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Hasil PK belum keluar, ternyata kepemilikan lahan itu yang sebelumnya di papan tertulis milik Dinas Peternakan kini menjadi milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur UPT Rumah Sakit Paru. Bahkan, bangunan kosong yang berusia puluhan tahun di lahan itu digusur dua hari yang lalu. Karena itu, Sukirman menghentikan paksa penggusuran itu sambil menunggu hasil PK.

Lebih jauh Sukirman berharap, lahan tersebut dapat dimenangkan oleh ahli waris dan segera dilakukan pembebasan. Sebab, ahli waris lahan tersebut saat ini tidak memiliki tanah sama sekali.

Sementara itu, pantauan di lokasi terlihat papan nama bertuliskan tanah bangunan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Jawa Timur, UPT Rumah Sakit Paru Jember. Dalam papan itu juga terdapat nomor sertifikat atas lahan seluas 38.400 meter persegi. (Rusdi)

Comments are closed.