Jember Hari Ini – Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) juga mengadukan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi A DPRD Jember.
JEPR mendesak DPRD mengajukan hak interpelasi adanya keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan “Jember Berbagi” selama bulan ramadan.
Usai hearing di Komisi A DPRD Jember, Ketua JEPR Jawa Timur, Rico Nurfiansyah Ali, menjelaskan, yang menjadi teradu dalam kasus ini adalah pejabat Negara dan pejabat struktural Pemkab Jember.
Pejabat negara dalam hal ini bupati, dan pejabat struktural dari sekda hingga staf kelurahan.
Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS dalam kegiatan “Jember Berbagi”. Sebab, para pejabat tersebut melibatkan pengurus parpol tertentu.
Hal ini dapat dilihat dalam postingan kegiatan di akun media social Pemkab Jember. Rico meminta DPRD Jember untuk mengajukan hak interpelasi terhadap bupati dan pejabat struktural.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, saat dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjuti pengaduan JEPR. Dia menjelaskan, untuk pejabat struktural, Komisi A bisa memanggil langsung. Namun untuk bupati, hanya bisa dilakukan oleh Pansus yang diusulkan minimal 2 fraksi.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jember mengklarifikasi dugaan netralitas puluhan ASN, sebagaimana laporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, Bawaslu Jember menerima pelimpahan kasus tersebut dari Bawaslu Jatim. Sedikitnya ada 56 orang pejabat yang dilaporkan ke Bawaslu Jatim. (Hafit)
