Sempat Membuat Heboh Se-Indonesia, Ternyata Partai Prima TMS di Jember

Jember Hari Ini – Sempat membuat heboh menang gugatan terhadap KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Partai Adil Makmur (Prima) hanya macan kertas di Jember.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akhirnya menyatakan Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena keanggotaan partainya tidak mendukung.

Menurut Komisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto, setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihaknya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (verfak) ulang.

Dalam verifikasi administrasi, Prima dinyatakan lolos. Karena itu, dilanjutkan dengan verfak keanggotaan partai pada bulan April lalu. Hasil sampling terhadap 290 orang per seribu anggota, ternyata keanggotaannya tidak mendukung.

Saat itu, KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan perbaikan pada 26 April 2023 lalu, ternyata pengurus tidak bisa memenuhi.

Karena itu, KPU menyatakan Prima TMS sebab keanggotaan tidak mendukung dan alamat pendukung tidak jelas.

Susanto menambahkan, dengan tidak lolosnya partai tersebut, maka secara otomatis keanggotaan partai politik tetap 18 parpol.

Sebelumnya, Prima sempat dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu amar putusannya, penundaan tahapan pemilu tahun 2024. Namun putusan itu dianulir di tingkat pengadilan banding. (Hafit)

Comments are closed.