Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menegaskan aktivitas kampanye di dalam pondok pesantren dilarang.
Seperti diketahui, Kabupaten Jember yang memiliki jumlah pondok pesantren terbanyak sering menjadi tempat kunjungan calon presiden, caleg, hingga calon kepala daerah.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A Firmansyah, mengatakan, pondok pesantren bisa dikatakan sebagai salah satu lingkungan pendidikan sehingga dilarang ada aktivitas kampanye.
Bawaslu sendiri telah menerjunkan tim Panwascam untuk mengawasi agenda safari politik Bacapres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang berkunjung ke pondok pesantren di Jember akhir pekan kemarin. Hasilnya, kata Andhika, tidak ditemukan pelanggaran sebab hanya melakukan kunjungan dan silaturahmi.
Pihaknya melakukan pengawasan hanya sebagai langkah rasa khawatir dengan potensi pelanggaran pemilu meski kedua Bacapres belum sebagai Capres.
Lebih jauh Andhika menjelaskan, beberapa catatan yang termasuk pelanggaran, yakni bila ditemukan ajakan untuk memilih, membagikan bahan kampanye seperti stiker, kaos, termasuk penggunaan atribut dan menggunakan bahasa mengajak. (Ulil)