Jember Hari Ini – Meski sudah diberi akses melihat Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember belum diberi akses melihat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Padahal, tugas pengawasan Bawaslu tidak hanya melekat di kantor KPU Kabupaten Jember, namun juga pengawasan melalui SILON.
Menurut Komisioner Bawaslu Jember Divisi Hukum Humas dan Data Informasi, Devi Aulia Rahim, ketentuan pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, bahwa KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten-kota memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten-kota.
Namun sayangnya, lanjut Devi, meski Bawaslu diberi akses melihat akun SILON, menunya sangat terbatas. Bawaslu hanya bisa melihat tahapan atau jadwal, belum bisa melihat data-data yang diupload oleh partai politik.
Bahkan, nama bakal calon yang diajukan parpol belum bisa dilihat. Padahal, beberapa hari sebelumnya sudah bisa melihat. Kondisi ini sangat membatasi akses pengawasan, sedangkan pada tahapan pengajuan bakal calon ini partai politik akan mengupload semua nama bakal calon dan persyaratannya di SILON.
Devi menambahkan, meski pengawasan SILON dibatasi, namun kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember akan tetap memastikan tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bawaslu akan benar-benar memastikan berkas yang disampaikan ke KPU sesuai dengan ketentuan. Selain itu, akan memastikan bahwa KPU Jember memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta pemilu atau partai politik. (Hafit)