Jember Hari Ini – Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A Firmansyah, telah menerima laporan berkaitan dengan perusahaan puluhan baliho Anies Baswedan.
Andhika menyebut, untuk tahapan pemilu 2024 belum ada penetapan calon presiden. Untuk itu, perusakan baliho Anies Baswedan, bukan bagian dari tanggung jawab Bawaslu.
Kendati demikian, Bawaslu sudah berulangkali mengingatkan kepada partai politik agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye sebelum waktunya.
Sebab, pemasangan Alat Peraga Kampanye sebelum masa kampanye, masih dibawah tanggung jawab Satpol PP yang menegakkan aturan Pemkab.
Dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2013, telah diatur larangan titik mana saja yang tidak boleh dipasang. Misalnya, pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dipaku di pohon, tiang listrik, dan sarana fasilitas umum.
Andhika melanjutkan, bila perusakan Alat Peraga Kampanye terjadi pada masa tahapan kampanye, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sesuai aturan, ketika masa tenang, para pendukung Caleg maupun Capres juga dilarang memasang Alat Peraga Kampanye. (Ulil)