Jember Hari Ini – Bawaslu Kabupaten Jember terus menindaklanjuti laporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN secara terselubung pada kegiatan “Jember Berbagi” selama ramadan 1444 Hijriyah.
Sedikitnya Bawaslu telah memeriksa 30 ASN Pemkab Jember. Terakhir, Bawaslu telah memeriksa menantu Bupati Jember Hendy Siswanto, Muhammad Nadhif Ramadhan, yang maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem.
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, mengatakan, Nadhif datang ke Bawaslu untuk dimintai klarifikasi sebagai pihak yang terkait. Pihaknya mengajukan 25 pertanyaan kepada Nadhif.
Klarifikasi itu akan menjadi bahan kajian Bawaslu, apakah sangkaan dari pelapor sudah memenuhi unsur pelanggaran. Selanjutnya, Bawaslu masih membutuhkan keterangan dari beberapa orang untuk klarifikasi karena belum memenuhi unsur yang disangkakan.
Dalam laporan JEPR, ada tiga anggota keluarga Hendy secara bergiliran sering diajak dalam kegiatan bakti sosial “Jember Berbagi”, dugaan pelanggaran pasal 283 tentang larangan pejabat negara, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Bacaleg tersebut mengenakan pin dengan logo partai tempat mereka bernaung. Ketiganya yakni Try Sandi Apriana (Ketua DPC dan Bacaleg Partai Demokrat), Muhammad Nadhif Ramadhan Bacaleg Partai Nasdem) dan Fitrawan Yusran (Bacaleg Partai Gerindra).
Terpisah, Muhammad Nadhif membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Bawaslu pada Rabu sore kemarin (10/05/2023). Dirinya juga mengakui menggunakan pin berlogo Partai Nasdem pada acara “Jember Berbagi”. (Ulil)