Jember Hari Ini – Seorang perempuan muda berinisial Y, warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang dijerat pasal berlapis. Perempuan sadis itu terancam maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka Y melakukan aksinya dengan sadar dan sengaja.
Sebelum akhirnya meninggal, tersangka sempat melakukan tindak kekerasan terhadap bayi tidak berdosa itu. Kendati demikian, polisi belum menyimpulkan bayi tersebut meninggal sebelum atau sesudah dipendam.
Karena itu, polisi masih perlu melakukan autopsi untuk mengungkap penyebab kematian korban. Selain itu, polisi juga akan melakukan tes DNA terhadap jenazah bayi itu untuk memastikan bayi tersebut darah daging dari tersangka atau bukan.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat pasal 305, 306 ayat 2, dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)