Jember Hari Ini – Seorang wartawan gadungan berinisial RA, warga Kecamatan Kaliwates ditangkap polisi, Rabu malam (10/05/2023).
Ia ditangkap karena diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pengusaha rumah makan.
KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Eko Yulianto, mengatakan, RA sering meminta uang dengan alasan pengamanan dan parker kepada korban bernama aliga Lutfi, warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates.
Tidak tanggung-tanggung, RA meminta uang kepada korban sebesar Rp15 juta. Korban yang tidak mempunyai uang sebanyak itu, akhirnya menyanggupi Rp6 juta.
Namun, RA tetap meminta jatah sebesar Rp1,5 juta dengan alasan untuk biaya operasi dari bulan Agustus hingga Desember 2022. Bahkan, pada bulan Januari hingga bulan Mei 2023, RA meminta uang lagi sebesar Rp2 juta.
Korban yang merasa diperas, akhirnya membuat pengaduan masyarakat ke Polres Jember. Polisi menindaklanjuti dengan mengamankan RA saat berada di warung makan di Kecamatan Kaliwates.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. (Rusdi)