Satpol PP Jember Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye Tidak Berizin

Jember Hari Ini – Mengantisipasi banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) usai pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Jember, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bakal lebih aktif melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak berizin.

Sesuai Perbup Nomor 14 Tahun 2013 telah diatur larangan titik mana saja yang tidak boleh dipasang. Misalnya, pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dipaku di pohon, tiang listrik, dan sarana fasilitas umum.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo, mengamati saat ini mulai banyak baliho partai politik, bacaleg, hingga bacapres yang tersebar di kawasan kota.

Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan kategori alat peraga yang melanggar aturan dalam kampanye sebelum tahapan di KPU.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember kembali mengingatkan partai politik agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye sebelum waktunya.

Berkaca pada pemilu tahun 2019, Bawaslu menyebut, setelah momentum pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke kantor KPU, ditemukan banyak Alat Peraga Kampanye yang terpasang di ruang publik. (Ulil)

Comments are closed.