Jember Hari Ini – Seorang wartawan gadungan berinisial RA, warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates kini resmi berstatus tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama seorang polisi gadungan berinisial ML, warga Kecamatan Balung.
Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, mengatakan, kedua tersangka yang merupakan warga biasa, datang menemui korban bernama Aliga Lutfi. Tersangka RA mengaku sebagai wartawan dan tersangka ML mengaku sebagai polisi.
Mereka kemudian mengintimidasi korban menyerahkan sejumlah uang dengan alasan pengamanan parkir. Mereka menuduh korban telah melanggar aturan.
Karena itu, kedua tersangka meminta korban menyerahkan uang. Secara bertahap, korban yang merasa ketakutan menyerahkan uang kurang lebih dari Rp22 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka sudah sejak 6 bulan yang lalu melakukan pemerasan terhadap korban. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Rusdi)