Jember Hari Ini – Sidang paripurna DPRD Jember memutuskan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jember dilanjutkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember.
Sebab, seluruh fraksi di DPRD Jember setuju Raperda tersebut dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
Ketujuh Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2036, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan.
Menurut juru bicara Bapemperda DPRD Jember, Sunarsih Khoris, seluruh fraksi dalam pandangan fraksi-fraksi, sepakat bahwa ke-7 Perda tersebut untuk dibahas. Karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap seluruh fraksi di DPRD Jember.
Pembahasan selanjutnya, masih menunggu rapat Banmus untuk mengagendakan pembentukan Pansus dan jadwalnya.
Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Sauqi, menargetkan minggu depan, putusan dprd jember ini akan dikirim ke bupati jember, hendy siswanto, untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah mendapatkan persetujuan bupati, baru DPRD Jember membentuk pansus untuk membahas 7 Raperda tersebut. Setelah itu, ia berharap seluruh fraksi bisa mengirim anggotanya untuk menjadi anggota Pansus, serta siap bekerja siang dan malam. Sebab, ketujuh raperda ini sudah ditunggu oleh masyarakat Jember.
Itqon menambahkan, selain 7 Raperda tersebut masih ada raperda lain yang harus dituntaskan dalam tahun ini. (Hafit)