Pencuri yang Bakar Rumah Korban di Panti Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara

Jember Hari Ini – TY, warga Desa Suci Kecamatan Panti, tersangka kasus pencurian di 10 TKP ternyata seorang residivis. Berdasarkan pengakuan TY, ia sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

Kapolsek Panti, Iptu Lilik Sukoco, mengatakan, meskipun tiga kali keluar masuk penjara tidak membuat TY jera. Bahkan, ia kembali beraksi dengan mengajak temannya berinisial HM, warga Desa Serut Kecamatan Panti.

Tidak tanggung-tanggung, TY bersama hm melakukan aksi pencurian di 10 TKP di Kecamatan Panti dan Sukorambi. Kedua tersangka yang selalu membawa linggis dan senjata tajam jenis pisau juga sempat membakar rumah korban. Hal itu dilakukan hanya karena tidak menemukan barang berharga yang bisa dicuri di rumah korban.

Sejauh ini, barang bukti yang berhasil disita polisi berasal dari 3 TKP pencurian. Bahkan, barang bukti berupa 3 lembar BPKB sepeda motor dan satu unit HP dikembalikan secara gratis kepada salah satu korban bernama Sholeha Laila Muna.

Lebih lanjut Lilik menjelaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara salah satu korban, Sholeha Laili Muna, mengapresiasi kinerja Polsek Panti yang berhasil menangkap pelaku pencurian di rumahnya. Menurut Sholeha, kedua tersangka beraksi di rumahnya saat korban sedang terlelap tidur.

Pelaku masuk dengan mencungkil pintu rumah. Kemudian mengambil barang-barang yang disimpan di lokasi yang berbeda di rumah korban. Korban baru sadar rumahnya telah dibobol saat bangun tidur. (Rusdi)

Comments are closed.