Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memastikan segera mengirim surat rekomendasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan 9 pejabat Pemkab Jember.
Surat rekomendasi tersebut rencananya dikirim Jumat (19/05/2023) ke instansi berwenang.
Menurut Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, berdasarkan Peraturan Bawaslu NomorĀ 7 Tahun 2022 dan juknis Perbawaslu, pihaknya mempunyai waktu tiga hari kerja dari status atau pleno putusan dari dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Sesegara mungkin surat rekomendasi akan dikirim sesuai lembaga yang berwenang, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Jatim, dan Kemendagri.
Endah menambahkan, sebelumnya, rapat pleno Bawaslu Jember akhirnya merekomendasikan sanksi terhadap kepala daerah dan 8 pejabat struktural Pemkab Jember kepada instansi berwenang, Rabu malam (17/05/2023).
Sebab, mereka diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemilu dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi) selama bulan ramadan 1444 Hijriyah lalu.
MenurutĀ Endah, penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini diawali dengan tahapan klarifikasi, yakni memintai keterangan kepada pelapor, saksi, para terlapor, serta keterangan ahli, total sejumlah 66 orang.
Selanjutnya Bawaslu melakukan proses kajian, serta rapat pleno pimpinan Bawaslu Jember. Proses ini dilakukan selama 14 hari sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hasil pemeriksaan dan kajian tersebut, terdapat 9 orang pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN dalam kegiatan Jember Berbagi. (Hafit)