Jember Hari Ini – Setelah sempat 2 kali mangkir, NS, mantan perangkat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana umum Satreskrim Polres Jember, Jumat siang.
NS datang ke Mapolres Jember sekitar pukul 2 siang didampingi penasehat hukumnya, Dewatara S Poetra.
Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, hingga Jumat sore, NS masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik pidum.
Dia belum memastikan, apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, sebab hingga saat ini NS masih menjalani pemeriksaan. Bahkan, pemeriksaan tersangka baru dimulai dan masih berlangsung.
Sementara penasehat hukum NS, Dewatara S Poetra, belum berhasil dikonfirmasi. Dia hanya meminta wartawan sabar menunggu karena masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, NS dilaporkan Sekdes Sukosari Kecamatan Sukowono, Muhammad Zaenudin, ke Polres Jember karena diduga memalsukan dokumen. Saat pemanggilan tersangka Senin kemarin, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Namun penasehat hukum NS, Dewatara, menyatakan akan menghadapkan tersangka pada hari Senin 15 Mei atau tiga hari setelah panggilan pertama. Namun, ternyata tersangka tidak datang dengan alasan sakit.
Sementara kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin, mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan NS sebagai tersangka. Dia mendesak polisi menahan yang bersangkutan karena melanggar pasal 264 KUHP yang ancamannya 8 tahun penjara. (Hafit)